Kamis, 02 Desember 2010

Perkawinan Campuran

Di Indonesia banyak terjadi perkawinan campuran perempuan Indonesia adalah mayoritas pelaku perkawinan campuran.Tetapi hukum di Indonesia yang berkitan perkawinan campuran justru tidak memihak perempuan WNI. UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan telah menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus kehilangan kewarganegaraan akibat kawin campur (Pasal 8 ayat 1 ) dan kehilangan hak atas pemberian kewarganegaraan pada keturunannya. Salah satu akibat hukum dari perkawinan campuran adalah status hukum anak dalam Perkwinan campuran. Sebelum UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan , status anak dihubungkan dengan hukum sang Ayah , dia tidak mempunyai hubungan hukum dengan Ibunya. Status hukum anak tersebut mengikuti kewarganegaraan Ayahnya. Status hukum anak dengan dikeluarkannya UU Nomor 12 Tahun 2006 dalam perkawinan campuran antara WNI dengan WNA mengikuti kewarganegaraan Ayah dan Ibunya. Status hukum anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda terbatas sampai umur 18 tahun. Setelah mencapai usia tersebut ditambah waktu 3 tahun untuk mempersiapkannya, barulah si anak diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar